Ibadah haji adalah merupakan rukun Islam yang ke-5, yang merupakan kewajiban bagi pemeluk agama Islam yang telah mempunyai kemampuan, yakni kemampuan untuk berangkat ke Baitullah dengan melaksanakan berbagai syarat, rukun, wajib, sunnah haji di Tanah Suci sana.
Adapun hukumnya adalah wajib bagi mereka yang telah memenuhi prsyaratan sekali seumur hidupnya. Namun demikian biasanya ada sebagian pemeluk agama Islam yang telah berniat melaksanakan ibadah haji tidak bisa terlaksanaka dikarenakan meninggal dunia. Biasanya pihak keluarga sangat menyangkan ketidak terlaksananya ibadah haji tersebut, sehingga ingin berupaya mengganti dengan ibadah haji secara badal.
Maksud badal haji disini adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan melaksanakan ibadah haji untuk orang lain yang ia badalkan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”
Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”
Ia menjawab, “Belum.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud)
Begitu pula dengan ibadaah umrah, para ulama sepakat bahwa ketentuan badal umrah adalah sama dengan ketentuan badal haji. Dikatakan bahwa para ulama sepakat membolehkan menunaikan umrah untuk yang lain karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya.
Siapa pun orang muslim yang telah dibebani kewajiban melaksanakan ibadah haji atau umrah, namun tidak dapat melaksanakannya sampai meninggal dunia, maka orang tsb wajib malaksanakannya yang dilakukan oleh orang lain, dengan tanggungan biaya oleh si mayit. (afandi)
0 comments:
Post a Comment