Dikisahkan bahwa seorang tabiin yang bernama Abdullah bin Mubarak saat menunaikan haji, ia tidur di Masjidil Haram, Dalam tidurnya, ia bermimpi mendengar percakapan dua malaikat tentang jemaah haji.
"Berapa banyak umat Islam yang berhaji sekarang?" begitu tanya malaikat yang satu kepada malaikat yang lainnya "Enam ratus ribu orang, namun semuanya tidak diterima. Hanya satu orang tukang sepatu bernama dari Damsyk bernama Muwaffaq yang tak jadi berangkat haji," ujar sang malaikat satunya.
Abdullah bin mubarak pun terbangun dari tidurnya. Ia sangat penasaran dengan apa yang disaksikan dalam mimpinya. Akhirnya Abdullah bin Mubarrak sehabis haji pergi ke Damsyik dan menemukan rumah tukang sepatu bernama Muwaffaq.
Akhirnya Ibnu Mubarak bertemu dengan Muwaffaq. Kemudian ia pun berdialog tentang apa yang disaksikan dalam mimpinya, "Amalan apa yang telah Kau lakukan hingga kau bisa tercatat telah berhaji, padahal kau tidak pergi?" tanya dia.
Muwaffaq pun bercerita sebenarnya sudah berniat untuk pergi berhaji karena mendapatkan keleluasan rizki. Dengan sejumlah uang yang ia kumpulkan, Muwaffaq berniat untuk pergi haji. Dia pun meminta persetujuan istrinya yang sedang hamil.
Pada suatu hari isterinya yang sedang hamil mencium aroma masakan dari rumah tetangganya, kemudian karena ia sedang hamil meminta agar suaminya menanyakan masakan tersebut untuk memintanya barang sedikit.
Kemudian Muwaffaq pun pergi untuk meminta masakan yang tercium oleh isterinya, namun ketika meminta masakan tersebut kepada tetangganya, sama sekali tidak memberikannya. Tetangganya berkata : "Aku sebenarnya malu untuk mengatakannya, sebenarnya rumah ini dihuni olehku dan anak-anak yatim yang telah tiga hari tak makan, karena memang kami tak punya apa pun untuk dimakan," ujar dia.
"Lalu aku keluar rumah untuk mencari makanan yang bisa kami makan, namun taki menemukanya kecuali bangkai kuda. Maka bangkai itulah yang aku potong kemudian aku bawa pulang dan kumasak hingga aromanya sampai tercium oleh istrimu,'' ujarnya.
Kemudian ia pun melanjutkan, "Bagi kami masakan bangkai kuda ini halal karena memang tidak ada pilihan lain, namun bagimu masakan ini haram untuk kau makan," katanya. Lalu Muwaffaq memberikan uang yang akan digunakan untuk bekal haji, dan ia pun membatalkan niatnya untuk pergi haji. (afandi)
0 comments:
Post a Comment